Jumat, 25 Februari 2011

Tugas Makalah Kewarganegaraan

Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang HAM(Hak Asasi Manusia), yang di sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang “HAM” yang sangat sering tidak di ketahui oleh orang lain. Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.
.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.
Jakarta, february 2010
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………….1
HAK ASASI MANUSIA (HAM)…………………………………………………………………………………………………..3
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………..7
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
HAM pada dasarnya adalah hak-hak yang bersifat kodrati. Misalnya hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk beribadah, dst. Dengan demikian, HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta.
HAM mencakup 2 jenis hak yang mendasar/fundamental yaitu
* HAK PERSAMAAN, misalnya hak untuk diperlakukan tanpa diskriminasi, dst.
* HAK KEBEBASAN, misalnya kebebasan untuk beribadah, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, kebebasan untuk berserikat, dsb.
Meskipun merupakan konsep universal, pemahaman tentang HAM bersifat relatif. HAM dipahami secara berbeda-beda karena dipengaruhi oleh ideologi/landasan pemikiran/kebudayaan yang berbeda-beda pula, misalnya sebagai berikut (Abdullah Yazid dkk, 2007):
* Di Indonesia, HAM dianggap sebagai anugerah Tuhan YME, sehingga sumber HAM di Indonesia adalah Tuhan YME. Hal itu karena menurut ideologi kita (Pancasila) Tuhan adalah penyebab pertama (kausa prima), sehingga kehidupan manusia dan segala aspeknya, termasuk HAM, bersumber pada Tuhan.
* Di Eropa Barat, HAM lebih dianggap sebagai masalah kebutuhan individu di mana penegakkan HAM adalah untuk melindungi individu.
* Di Rusia (negara sosialis), HAM dianggap sebagai pemberian negara di mana negaralah yang menetapkan apa-apa yang menjadi hak dari warga negara, sehingga HAM di sana berarti pembatasan HAM oleh pemerintah. Karena tujuan di negara sosialis adalah kesejahteraan ekonomi maka HAM bukan persoalan pokok.
SEJARAH PENEGAKKAN HAM
Sepanjang kehidupan ini, HAM sering dikesampingkan. Bahkan banyak sekali tindakan yang yang bersifat melanggar HAM seperti penganiayaan, pembunuhan, dan sebagainya. Para pemimpin atau penguasa juga sering melanggar HAM karena memperlakukan rakyatnya dengan semena-mena. Karena itulah penegakkan HAM terus-menerus diupayakan di sepanjang masa.
Andaikan saja pelanggaran HAM yang berupa pembunuhan manusia di sepanjang sejarah itu dilakukan pada suatu hari yang sama, barangkali udara di seluruh bumi akan terpolusi dengan bau anyir dan bau busuk. Ya, Hitler saja membunuh jutaan orang. Para pemimpin di Rusia, menurut catatan Solzhenitsyn, telah menghabisi nyawa jutaan orang sejak tahun 1923. Khmer Merah membunuh lebih dari 3 juta orang Kampuchea selama periode 1975-1979. Pemerintahan teror Idi Amin (1971-1979) menyumbang hampir 1 juta mayat. Belum lagi, Indonesia!
Menurut arkeolog V. Gordon Childe, kehidupan umat manusia berkembang secara gradual dari tahap savagery ke tahap barbarism dan kemudian tahap civilization. Perubahan evolutif itu menunjuk pada perkembangan kompleksitas kebudayaan manusia. Semakin beradab (civilized), kebudayaan semakin kompleks dengan ditandai sistem pembagian kerja serta struktur-struktur sosial, ekonomi, dan politik yang semakin rumit.
Demikianlah perkembangan penegakkan HAM mengalami kemajuan dari masa ke masa.Berikut ini adalah tonggak-tonggak sejarah penegakan HAM (Abdullah Yazid dkk, 2007)
* Lahirnya MAGNA CHARTA di Inggris pada tahun 1215. Melalui magna charta ini, raja yang tadinya mempunyai kekuasaan absolut (raja sebagai pencipta hukum dan tidak terikat hukum) mulai (1) dibatasi kekuasannya, (2) dapat dimintai pertanggungjawabannya di muka umum.Lalu sistem monarki pun beralih ke monarki konstitusional di mana kekuasaan raja tinggal sebagai simbol belaka
* Lahirnya BILL OF RIGHTS di Inggris pada 1689 yang mengedepankan adagium bahwa manusia sama di muka hukum (equality before law)
* Lahirnya teori-teori sosial-politik baru yang menegakkan HAM, contohnya adalah:
o Rouseau memunculkan teori kontrak sosial (perjanjian masyarakat)
o Montesqueu memunculkan Trias-Politika yang intinya menekankan pemisahan kekuasaan guna mencagah tirani
o John Locke (Inggris) dan Thomas Jefferson (AS) menekankan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan à HAM adalah hak-hak alami (natural rights) yang dikaitkan dengan hukum alam (natural law)
* Lahirnya THE AMERICAN DECLARATION OF INDEPENDENCE di AS (1776) dan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN (Deklarasi Hak-hak Manusia dan Warganegara) di Perancis (1789). Ini merupakan prinsip HAM modern yang menjadian acuan masa kini. Gagasan HAM muncul sebagai penolakan campur tangan terhadap kepentingan individu, terutama yang dilakukan oleh negara (negative rights). Prinsipnya, manusia itu merdeka sejak masih ada di dalam rahim ibu.
* Deklarasi HAM di Perancis menjadi dasar dari THE RULE OF LAW yang antara lain menekankan bahwa:
o Tidak boleh ada penangkapan dan penahanan semena-mena tanpa alasan
o Prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence)
o Kebebasan mengeluarkan pendapat (freedom of expression)
o Kebebasan mengatut agama yang dikehendaki (freedom of religion)
o Perlindungan hak milik (the right of property)
* Lahirnya THE FOUR FREEDOMS (6 Januari 1941), dicanangkan Presiden AS Roosevelt, mencakup penegakkan HAM berkenaan dengan:
o Kemerderkaan bersuara
o Kemerdekaan berbibadah menurut keyakinan masing-masing di mana saja di seluru dunia
o Kemerdekaan berusaha dalam ekonomi
o Kemerdekaan dari rasa takut karena tekanan
* Lahirnya THE UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS yang diciptakan oleh PBB pada 10 Desember 1948 (10 Desember = HARI HAM INTERNASIONAL). Deklarasi ini adalah reaksi dari malapetaka HAM selama PD II yang dipelopori Hitler (Nazi Jerman).
SEJARAH HAM DI INDONESIA
Sebenarnya, masyarakat tradisional Indonesia sudah menghargai HAM. Sebagai contoh adalah masyarakat tradisional di Sulawesi Selatan: Dalam buku adat / Lontarak ”Tomadinto di Lagana” dinyatakan bahwa (1) Jika raja berselisih paham dengan Dewan Adat maka raja harus mengalah, (2) Jika Dewan Adat sendiri berselisih maka rakyat yang harus menentukan (Abdullah Yazid dkk, 2007)
Namun selama Indonesia merdeka, masih banyak pelanggaran HAM dilakukan. Bahkan pemerintahan di era Orde Baru dikenal banyak melakukan penindasan HAM. Itulah yang menjadi salah satu factor bangkitnya perlawanan rakyat yang akhirnya menggulingkan rezim Orba untuk mereformasi Indonesia.
Reformasi 1998 menjadikan penegakkan HAM sebagai salah satu agenda yang sangat penting. Maka diciptakanlah peraturan-peraturan untuk menegakkan HAM. Misalnya UU No 3/1999 tentang HAM, dan UU No 26/2000 tentang Peradilan HAM. UUD 1945 sendiri beberapa kali diamandemen dengan memasukkan pasal-pasal yang berisi tentang penegakkan HAM.
KONSEP-KONSEP DASAR HAM (DEFINISI-DEFINISI)
* HAM = adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan YME dan merupakan anugerah Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat-martabat manusia Pasal 1 angka 1 UU No 39 th 1999; UU no 26 th 2000)
* PELANGGARAN HAM = setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang…. (Pasal 1 Angka 6 UU No 39 Th 1999 tentang HAM)
* PENGADILAN HAM = Pengadilan Kusus terhadap pelanggaran HAM berat berupa (1) kejahatan genosida atau (2) kejahatan terhadap kemanusiaan.
* KEJAHATAN GENOSIDA = perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara membunuh anggota kelompok. Perbuatan itu mengakibatkan (1) Penderitaan fisik dan mental berat terhadap anggota-anggota kelompok, (2) Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, (3) Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
* KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN = salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan itu ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa
o Pembunuhan
o Pemusnahan
o Perbudakan
o Pengusiran/pemindahan penduduk secara paksa
o Perampasan kemerdekaan/perampasan kebebasan fisik yang melanggar hukum internasional
o Penyiksaan
o Perkosaan
o Perbudakan seksual
o Pelacuran secara paksa
o Pemaksaan kehamilan
o Pemandulan/setrilisasi
o Penganiayaan terhadap suatu kelompok yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alaran lain
o Penghilanhan paksa
o Kejahatan apartheid
* PENYIKSAAN = setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan hebat, baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan/keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan seorang seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 Angka 4 UU No 39 th 1999)
* PENGHILANGAN ORANG SECARA PAKSA = tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaannya dan keadaannya (Penjelasan pasal 33 ayat 2 UU No 39 th 1999)
HAM DI DALAM UNDANG-UNDANG DASAR RI
Dalam UUDS 1950, terdapat cukup lengkap pasal-pasal HAM yaitu sejumlah 35 pasal (dari pasal 2 sampai 42).Jumlah pasal HAM dalam UUDS 1950 ini hampir sama dengan yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights (Abdullah Yazid dkk, 2007)
Dalam UUD 1945 hanya ada 7 pasal tentang HAM (27, 28, 29, 30, 31, 32, 34). Tetapi dalam Pembukaan-nya terdapat penekanan kusus tentang HAM (”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan). Karena minimnya pasal-pasal HAM dalam UUD 1945 itu maka pada masa Orde Baru diperlengkapi dengan undang-undang lain yang menyentuh soal HAM seperti UU No 14 th 1970 – ada 8 pasal HAM dan UU No 8 th 1981 – ada 40 pasal HAM (Abdullah Yazid dkk, 2007)
Dalam UUD 1945 hasil AMANDEMEN 18 Agustus 2000 telah bertambah 1 bab kusus tentang HAM yaitu BAB X-A tentang HAM mulai pasal 28 A sampai 28 J sebagai berikut (Abdullah Yazid dkk, 2007):
* Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya = (Pasal 28 A)
* Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah = Pasal 28 B ayat (1)
* Hak anak untuk melangsungkan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi = Pasal 28 B ayat (2)
* Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar = Pasal 28 C ayat (1)
* Hak untuk mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari IPTEK, seni, dan budaya = Pasal 28 C ayat (1)
* Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif = Pasal 28 C ayat (2)
* Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum = Pasal 28 D ayat (1)
* Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja = Pasal 28 D ayat (2)
* Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan = Pasal 28 D ayat (3)
* Hak atas status kewarganegaraan = Pasal 28 D ayat (4)
* Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya = Pasal 28 E ayat (1)
* Hak memilih pekerjaan = Pasal 28 E ayat (1)
* Hak memilih kewarganegaraan = Pasal 28 E ayat (1)
* Hak memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hak untuk kembali = Pasal 28 E ayat (1)
* Hak untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya = Pasal 28 E ayat (2)
* Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat = 28 E ayat (3)
* Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi = Pasal 28 F
* Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda = Pasal 28 G ayat (1)
* Hak rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat/tidak berbuat sesuatu yang merupakan HAM = Pasal 28 G ayat (1)
* Hak untuk bebas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia = Pasal 28 G ayat (2)
* Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat = Pasal 28 H ayat (1)
* Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan = Pasal 28 H ayat (1)
* Hak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan kusus guna mencapai persamaan dan keadilan = Pasal 28 H ayat (2)
* Hak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan kusus guna mencapai persamaan dan keadilan = Pasal 28 H ayat (2)
* Hak atas jaminan sosial = Pasal 28 H ayat (3)
* Hak atas milik pribadi yang tidak bleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapa pun = Pasal 28 H ayat (4)
* Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif) = Pasal 28 I ayat (1)
PENEGAKKAN HAM SECARA INTERNASIONAL
Penegakkan HAM juga dilakukan di tingkat dunia. Ada Peradilan HAM Internasional dan PBB juga mempunyai Komisi Penyidik HAM. Semisal ada pelanggaran HAM di Indonesia, komisi kusus dari PBB itu bisa datang dan menyelidiki untuk selanjutnya memproses peradilann
DAFTAR PUSTAKA
GOOGLE.COM
WIKIPEDIA.COM