Selasa, 24 April 2012

Masalah Kasus Perbankan

JAKARTA–Robert Tantular, yang selama ini dianggap sebagai pemilik Bank Century, mengaku tak tahu adanya pengeluaran dana untuk deposan besar saat terjadi rush di bank tersebut. Pengakuan ini disampaikan Bambang Hartono yang menjadi kuasa hukum Robert Tantular
“Klien saya bukan pemegang saham dan pemilik Bank Century,” kata dia, ketika dihubungi, Rabu (2/9) di Jakarta. Menurut dia, pemilik Bank Century adalah Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq. Untuk itu, Bambang menolak jika kliennya, Robert Tantular, disebut merampok dana nasabah di banknya sendiri dan membawa lari uang tersebut ke luar negeri. “Dua orang asing itu yang merampok,” kilahnya.
Ia menjelaskan, dua orang asing yang sudah ditetapkan sebagai buronan tersebut juga bertanggung jawab atas pembelian surat berharga senilai 230 juta dolar AS (sekitar Rp 2,3 triliun). Dua orang itu menggunakan uang Bank Century untuk membeli surat-surat berharga tersebut.
Bambang menuturkan, Bank Indonesia juga sudah mengetahui adanya pembelian surat berharga 230 juta dolar AS sejak 2005. “Ketika itu BI menyatakan surat berharga tersebut tak punya rating. Lalu, BI menyuruh keduanya untuk menjual kembali surat berharga itu. Kalau sudah tahu begitu, seharusnya dua orang itu langsung ditangkap,” ujar dia.
Robert dituntut hukuman tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider enam bulan penjara dalam perkara pidana perbankan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang putusan pada pekan depan.
Salah satu tuntutan yang diajukan penuntut umum, Robert bersama-sama Rafat dan Hesyam sempat menandatangani dua kali letter of commitment dengan Bank Indonesia (BI). Dua LoC tersebut ditandatangani terdakwa pada 15 Oktober dan 16 November 2008 menyusul kesulitan pembayaran surat berharga. Buntut dari LoC ini, BI mengucurkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) sebesar Rp 502 miliar dan Rp 187 miliar.
Selain perkara Bank Century, Robert juga masih berstatus tersangka dalam kasus penggelapan dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas. Pada 2000, Bank Century menjual produk investasi kepada nasabahnya. Lima tahun kemudian, Bank Indonesia melarang bank menjual produk investasi.
Namun, Robert diduga menggunakan pengaruhnya, mengalihkan produk investasi itu ke PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia. Belakangan didapati, investasi tersebut ternyata macet dan duit nasabah Bank Century mengalir ke rekening Robert dan dua rekannya.
Polisi juga sempat menyatakan tengah menyiapkan berkas baru untuk Robert terkait tindak pidana pencucian uang (money laundering). Berkas baru tersebut menyusul ditemukannya aset Bank Century sebesar Rp 12,5 triliun tersimpan dalam bentuk rekening di Hongkong dan aset berupa properti senilai 16,5 juta dolar AS di Jersey, Eropa Barat.


Sumber : http://trisetiyanto.wordpress.com/2009/10/10/kmpulan-kisah-kasus-bank-century/