JAKARTA–Robert Tantular, yang selama ini dianggap sebagai pemilik
Bank Century, mengaku tak tahu adanya pengeluaran dana untuk deposan
besar saat terjadi rush di bank tersebut. Pengakuan ini disampaikan
Bambang Hartono yang menjadi kuasa hukum Robert Tantular
“Klien saya bukan pemegang saham dan pemilik Bank Century,” kata dia,
ketika dihubungi, Rabu (2/9) di Jakarta. Menurut dia, pemilik Bank
Century adalah Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq. Untuk itu, Bambang
menolak jika kliennya, Robert Tantular, disebut merampok dana nasabah di
banknya sendiri dan membawa lari uang tersebut ke luar negeri. “Dua
orang asing itu yang merampok,” kilahnya.
Ia menjelaskan, dua orang asing yang sudah ditetapkan sebagai buronan
tersebut juga bertanggung jawab atas pembelian surat berharga senilai
230 juta dolar AS (sekitar Rp 2,3 triliun). Dua orang itu menggunakan
uang Bank Century untuk membeli surat-surat berharga tersebut.
Bambang menuturkan, Bank Indonesia juga sudah mengetahui adanya
pembelian surat berharga 230 juta dolar AS sejak 2005. “Ketika itu BI
menyatakan surat berharga tersebut tak punya rating. Lalu, BI menyuruh
keduanya untuk menjual kembali surat berharga itu. Kalau sudah tahu
begitu, seharusnya dua orang itu langsung ditangkap,” ujar dia.
Robert dituntut hukuman tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider
enam bulan penjara dalam perkara pidana perbankan. Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat akan menggelar sidang putusan pada pekan depan.
Salah satu tuntutan yang diajukan penuntut umum, Robert bersama-sama
Rafat dan Hesyam sempat menandatangani dua kali letter of commitment
dengan Bank Indonesia (BI). Dua LoC tersebut ditandatangani terdakwa
pada 15 Oktober dan 16 November 2008 menyusul kesulitan pembayaran surat
berharga. Buntut dari LoC ini, BI mengucurkan fasilitas pendanaan
jangka pendek (FPJP) sebesar Rp 502 miliar dan Rp 187 miliar.
Selain perkara Bank Century, Robert juga masih berstatus tersangka
dalam kasus penggelapan dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas. Pada
2000, Bank Century menjual produk investasi kepada nasabahnya. Lima
tahun kemudian, Bank Indonesia melarang bank menjual produk investasi.
Namun, Robert diduga menggunakan pengaruhnya, mengalihkan produk
investasi itu ke PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia. Belakangan
didapati, investasi tersebut ternyata macet dan duit nasabah Bank
Century mengalir ke rekening Robert dan dua rekannya.
Polisi juga sempat menyatakan tengah menyiapkan berkas baru untuk
Robert terkait tindak pidana pencucian uang (money laundering). Berkas
baru tersebut menyusul ditemukannya aset Bank Century sebesar Rp 12,5
triliun tersimpan dalam bentuk rekening di Hongkong dan aset berupa
properti senilai 16,5 juta dolar AS di Jersey, Eropa Barat.
Sumber : http://trisetiyanto.wordpress.com/2009/10/10/kmpulan-kisah-kasus-bank-century/
Selasa, 24 April 2012
Langganan:
Postingan (Atom)